Senin, 29 Mei 2017

Pancasila Riwayatmu Kini , “Disayang Kurang, Dibuang Jangan”

“Disayang Kurang, Dibuang Jangan”


Pada 1 Juni 2015, Pancasila sebagai Dasat Negara di bumi Indonesia telah berusia 70 tahun. Namun ironisnya semakin bertambah usia, tapi dari tahun-ke tahun nilai-nilai Pancasila semakin meredup seiring dinamika jaman.  Trauma masa Orde Baru membuat pemerintah saat ini merasa gamang untuk menyuarakan Pancasila lebih lantang. Akhirnya Pancasila pun menghadapi dilema : kurang disayang, tapi tak boleh ditinggalkan.
Setiap 1 Juni bangsa Indonesia memperingati hari Kelahiran Pancasila. Meski terjadi silang pendapat mengenai persisnya hari lahirnya Pancasila namun setidaknya 1 Juni bisa menjadi momentum bersejarah karena pada saat itu para tokoh pendiri bangsa memaparkan gagasan mengenai dasar Negara. Pada 1 Juni 1945, bung Karno menyampaikan idenya mengenai konsep Pancasila di depan sidang BPUPKI. Dan pada 18 Agustus 1945, Pancasila secara resmi ditetapkan sebagai dasar Negara oleh sidang PPKI..
Namun di era kekinian, nilai-nilai dasar Pancasila sudah mulai luntur dan hampir dilupakan. Arus globalisasi yang merubah paradigma ikut meredupkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila kini secara pelan –pelan mulai dikubur di bumi kelahirannya. Penanaman nilai Pancasila hanya mengharapkan dari mata Pelajaran PKn. Pancasila hanya ngetrend pada momen ternetu yakni Hari Lhir dan upacara bendera memperingati hari besar Nasional. Pancasila hanya sekadar hafalan yang tanpa makna dan pengamalan.
Padahal Pancasila digali dari nilai lihur, budaya dan kepribadian bangsa yang diharapkan tidak lekang oleh waktu. Nilai-nilai warisan nenek moyang yang seharusnya menjadi spirit generasi muda. Nilai nilai pemersatu bangsa yang berasal dari aneka ragam suku, bahsa dan agama. Bagi bangsa Indonesia, Pancasila masih sebagai  Dasar Negara yang terbaik . Sehingga menjadi kewajiban Negara dan rakyat untuk kembali mengusung panji-panji Pancasila dan mengamalkan nilai-nilainya dalam kehidupan sehari-hari.

 https://www.youtube.com/watch?v=5pg-TqVA-Ck

Sekilas berdirinya Pancasila
Pada tahun 1945, ditandai dengan kekalahan Jepang dalam perang melawan Sekutu di kawasan Asia Pasifik, pemerintah Jepang memberikan janji kemerdekaan di wilayah pendudukannya, antara lain di Indonesia untuk mencegah terjadinya pemberontakan.
Untuk menanggapi kebijakan Jepang tersebut, maka dibentuklah Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat. Badan penyelidik ini beranggotakan 58 orang dan terbagi dalam beberapa seksi serta satu panitia hukum dasar. Panitia hukum dasar beranggotakan 19 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno dan dalam perkembangannya berubah nama menjadi Panitia Undang-Undang Dasar. Dari Panitia Undang-Undang Dasar ini, dibentuk panitia kecil perancang Undang-undang Dasar yang dipimpin oleh Prof. Dr. Mr. Soepomo.
BPUPKI melaksanakan dua kali sidang resmi. Yang pertama pada tanggal 28 Mei sampai 1 Juni 1945 untuk membahas dasar negara, dab sidang kedua pada tanggal 10-17 Juni 1945 bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan dan sebagainya. Sidang pertama BPUPKI membicarakan dasar negara pada tanggal 29 Mei, yang menampilkan pembicara antara lain; Muhammad Yamin, Prof Dr Soepomo, Ir Soekarno dan Ki Bagus Hadi Kusumo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar