Dalam Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw di istana 19 Desember lalu, Presiden Jokowi menyinggung tentagn Piagam Madinah. Kehidupan di Madinah, saat Rasulullah hidup, dibangun sistem politik yang menghargai umat antar agama. Walau Islam mayoritas, namun Rasulullah tetap bersikap adil terhadap agama lain saat itu yang ditandai dengan Piagam Madinah.
Jokowi mengatakan, Piagam Madinah menghimpun semua kepentingan umat di dalamnya. Semua umat menghargai walau berbeda agama dan suku serta saling menjaga dan menolong sesama.
"Merupakan piagam negara tertulis di dunia jauh sebelum munculnya deklarasi HAM yang dilahirkan PBB tahun 1948," kata Jokowi.
Piagam Madinah juga mengatur hubungan politik negara. Hubungan muslim dengan non-muslim. Sehingga menurut Presiden, terlihat jelas penghargaan akan kemajemukan dalam masyarakat.
Untuk itu, Jokowi mengajak agar mengambil contoh dari keteladanan Rasulullah tersebut. Terutama untuk Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah muslim. Presiden berharap, Islam di Indonesia bisa menjadi rahmatan lil-alamin 'berkah bagi orang banyak'.Piagam Madinah terdiri dari 17 isi yang berkaitan dengan kaum Muslimin, Musyrikin, Yahudi dan umum. Berikut ini adalah poin inti dari hal-hal yang sudah disebutkan:
A. Point-Point Yang Berkait dengan Kaum Muslimin
- Kaum mukminin yang berasal dari Quraisy dan Yatsrib (Madinah) serta yang bergabung dan berjuang bersama mereka adalah satu umat, yang lain tidak.
- Kaum mukminin yang berasal dari Muhâjirîn yang memiliki hubungan dengan Bani Sa’idah, Bani ‘Auf, Bani al Hârits, Bani Jusyam, Bani Najjâr, Bani Amr bin ‘Auf, Bani an Nabît dan al-Aus tetap boleh berada dalam kebiasaan yang sudah ada pada masa jahiliyah mereka, yaitu tolong-menolong dalam membayar diat diantara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara mukminin.
- Sesungguhnya kaum Mukminin tidak boleh membiarkan orang yang menanggung beban berat karena memiliki keluarga besar atau utang diantara mereka, (tetapi mereka harus-pent) membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan atau diat.
- Orang-orang Mukmin yang bertaqwa harus menentang orang yang berbuat zhalim diantara mereka. Kekuatan mereka bersatu padu dalam menentang yang zhalim, meskipun orang yang zhalim itu adalah anak dari salah seorang diantara mereka.
- Jaminan Allah itu satu. Allah akan memberikan jaminan, sekalipun kepada kaum muslimin yang paling rendah derajatnya di mata masyarakat. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu diantara mereka, tidak dengan yang lain.
- Sesungguhnya orang-orang Yahudi yang menaati kaum Mukminin berhak mendapatkan bantuan dan santunan selama kaum Yahudi tersebut tidak menzhalimi kaum muslimin dan tidak bergabung dengan musuh dalam memerangi kaum Muslimin.
B. Point Yang Berkait Dengan Kaum Musyrik
- Kaum musyrik Madinah tidak boleh melindungi harta atau jiwa kaum kafir Quraisy (Makkah) dan juga tidak boleh menghalangi kaum muslimin darinya.
C. Point Yang Berkait Dengan Yahudi
- Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
- Kaum Yahudi dari Bani ‘Auf adalah satu umat dengan mukminin. Kaum Yahudi berhak untuk menjalankan ibadah agama, budak-budak dan jiwa-jiwa mereka. Ketentuan ini juga berlaku bagi kaum Yahudi yang lain yang berasal dari bani Najjâr, bani Hârits, Bani Sâ’idah, Bani Jusyam, Bani al Aus, Bani dan Bani Tsa’labah yang merupakan kerabat kaum Yahudi yang tinggal di luar kota Madinah.
- Tidak ada seorang Yahudi pun yang dibenarkan ikut berperang, kecuali atas izin Nabi Muhammad SAW.
- Kaum Yahudi berkewajiban menanggung biaya perang kaum Muslimin dan kaum Muslimin pun juga berkewajiban menanggung biaya perang kaum Yahudi.
- Kaum muslimin dan Yahudi harus saling membantu dalam menghadapi orang yang memusuhi pendukung piagam ini, saling memberi nasehat serta membela pihak yang terzhalimi
D. Point-Point Yang Berkait Dengan Ketentuan Umum
- Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya suci bagi warga pendukung piagam ini. Dan sesungguhnya orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak melakukan sesuatu yang membahayakan dan tidak khianat. Jaminan tidak boleh diberikan kecuali dengan seizin pendukung piagam ini.
- Bila terjadi suatu persitiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, maka penyelesaiannya menurut Allah dan Nabi-Nya, Muhammad SAW.
- Kaum kafir Quraisy (Mekkah) dan juga pendukung mereka tidak boleh diberikan jaminan keselamatan dan keamanan.
- Para pendukung piagam harus saling membantu dalam menghadapi musuh yang menyerang kota Yatsrib (Madinah).
- Orang yang keluar (bepergian) aman, orang berada di Madinah juga aman, kecuali mereka-mereka yang berbuat zhalim dan khianat. Dan Allah beserta Nabi-Nya adalah penjamin bagi orang yang baik dan bertakwa.
Hikmah dan Pelajaran yang Dapat Diambil dari Piagam Madinah
- Piagam ini dianggap sebagai peraturan hukum tertulis pertama di dunia.
- Ulama sejarah tidak mengatakan bahwa diantara hukum-hukum yang tercantum dalam piagam ini ada yang dinasakh (dihapus) kecuali perjanjian dengan Yahudi atau non muslim dengan tanpa kewajiban membayar jizyah (pajak). Hukum ini terhapus dengan firman Allah Azza wa Jalla dalam Surat at Taubah : 29.
- Sebagian para ulama mengatakan bahwa hubungan kaum muslimin dengan Yahudi yang terdapat dalam piagam tersebut sejalan dengan firman Allah dalam al Qur’an Surat al Mumtahanah/60 : 8.
- Piagam ini telah mengatur berbagai sisi kehidupan umat.
- Dalam piagam ini terdapat landasan perundang-undangan, misalnya:a. Pembentukan umat berdasarkan aqidah dan agama sehingga mencakup seluruh kaum muslimin dimanapun berada.
b. Pembentukan umat atau jama’ah berdasarkan tempat tinggal, sehingga mencakup muslim dan non muslim yang tinggal disana.
c. Adanya persamaan dalam pergaulan secara umum.
d. Larangan melindungi pelaku kriminal.
e. Larangan bagi kaum Yahudi untuk ikut berperang kecuali dengan izin Muhammad SAW.
f. Larangan perbuatan zhalim pada harta, kehormatan dan lain sebagainya.
g. Larangan melakukan perjanjian damai secara pribadi dengan musuh.
h. Larangan melindungi pihak musuh.
i. Keharusan ikut andil dalam pembiayaan yang diperlukan dalam rangka membela negara.
j. Keharusan membayar diyat dari yang melakukan pembunuhan.
k. Tebusan tawanan.
l. Melestarikan kebiasaan yang baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar