Minggu, 26 Maret 2017

Hutang sama Pinjam itu Beda Lho

Kadang kita sering latah mengungkapkan istilah dalam hubungan dengan manusia atau mualamalah. Yang paling sering kita lakukan atau terjadi dalam masyarakat adalah Pinjam Uang. Padahal sebenarnya itulah Hutang. Karena yang disebut dengan Pinjam itu harus mengembalikan dengan barang yang sana. Misalnya jika kita pinjam uang kertas selembar senilai Rp 100 ribu maka uang yang harus kita kembalikan harus sama persis baik jenis kertas, nomor seri dari uang Rp 100 ribu tersebut.
Sedangkan hutang yang dihitung adalah nilainya, misalnya kita hutang Rp 100 ribu maka yang harus kita kembalikan tidak harus uang fisik Rp 100 ribu yang kita pinjam yang sama bentuk dan nomor serinya. Tapi kita bisa menggantikan dengan uang sejenis yang lain. Atau dua lembar pecahan senilai Rp 50 ribu dan sebagainya. Jadi inilah perbedaan antara pinjam dan hutang.
Akad ini penting, karena sekecil apapun perbuatan kita akan dimintai pertanggungjawabannya nanti di akherat, Termasuk perkara hutang ini.
Yang disebut pinjam itu mengambil barang milik orang lain dengan seijin yang punya tanpa maksud untuk merusak dan harus dikembalikan sebagaimana awal meminjam. Apabila ada kerusakan atau cacat saat mengembalikan harus diberitahukan kepada pemiliknya dan peminjam harus siap menanggung resikonya. Meminjam barang untuk diambil manfaatnya itu diperbolehkan. Seperti dikatakan Nabi Muhammad Saw,;Kembalikanlah barang amanat kepada orang yang telah memberi amanat kepadamu dan janganlah kamu menyalahi janji atau kepada orang yang pernah berkhianat kepadamu( HR Abu Daud, At Turmudzi)
Sementara hutang adalah memberkan sejumlah uamg kepada orang lain dan harus dikembalikan sesuai dengan jumlah yang sama. Misalnya hutang Rp 1 juta harus dikembalikan Rp 1 juta, Dan islam tidak memperkenankan adanya tambahan dari hutang tersebut seperti bunga dan sebagainya karena itu masuk ke dalam riba. Nabi Saw bersabda; "Tiap-tiap htang yang mengambil manfaatnya adalah riba (HR Haruts bin Usamah)

Tolong Menolong
Jadi pinjam atau hutang itu dalam Islam diperbolehkan sepanjang saling tolong menolong dan tidak berkhianat. Namun jika pinjaman atau hutang tidak dikembalikan sesuai dengan perjanjian maka pihak peminjam harus meminta maaf dan berjanji untuk segera membayar jika sudah ada uangnya. Namun jika hutang tidak dibayar dengan alasan yang tidak jelas maka akan masuk kategoi khianat atau tidak amanah. Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah
Sebaik-baik orang adalah yang paling baik dalam membayar hutang. Ketika dia mampu, dia langsung melunasinya atau melunasi sebagiannya jika dia tidak mampu melunasi seluruhnya. Sikap seperti inilah yang akan menimbulkan hubungan baik antara orang yang berhutang dan yang memberi hutangan.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Sesungguhnya yang paling di antara kalian adalah yang paling baik dalam membayar hutang.” (HR. Bukhari )
Hutang itu bila tidak dibayar akan merusak hubungan baik keluarga, sahabat, teman dan sebagainya. maka segerakanlah untuk melunasi hutangmu. Karena sebeneranya keika kita berhutang itu telah menggadaikan kehormatanmu. Maka berdoalah agar jauh dari hutang dan diberi kekuatan untuk segera melunasinya. 





.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar